Baca Juga: Media The Economist Kritik UU Omnibus Law Ciptaker, Sebut Indonesia Bergerak ke Arah Otoritarianisme
Guntur menjelaskan, kapasitas pengujiannya baru mencapai 90 sampel per hari, sehingga peruntukannya dibatasi pada pasien suspek dan probable yang dirawat di rumah sakit serta kontak erat pasien Covid-19.
“Sementara ini layanan masih kita batasi karena baru siap satu sif dengan kapasitas pengujian 90 sampel per hari. Ke depan, akan kita tinggatkan menjadi dua sif sehingga targetnya untuk melayani 200 pengujian sampel setiap harinya bisa dikerjakan,” jelasnya.
Lebih lanjut Guntur menerangkan, jika kebutuhan layanan prioritas dari Satgas sudah bisa tertangani, tidak tertutup kemungkinan laboratorium uji PCR ini akan membuka layanannya untuk masyarakat umum.
Adapun biayanya sebesar Rp 850 ribu untuk sekali pengujian swab.***