Umi menambahkan, dengan beroperasinya laboratorium PCR ini, maka waktu tunda atau delay time dari mulai pengambilan spesimen swab hingga perolehan hasilnya bisa dipangkas.
Menurutnya, waktu tunda yang semula antara lima hingga sepuluh hari karena pengiriman sampelnya harus ke luar kota, maka sekarang, dalam sehari atau dua hari hasilnya sudah bisa diketahui.
Baca Juga: Cegah Menurunnya Kualitas Debitur, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022
Kecepatan dalam menentukan hasil pengujian menurutnya sangat membantu mengidentifikasi status pasien, terutama pada kasus probable.
Terjadinya kasus penolakan pemakaman dengan prosedur Covid-19 oleh pihak keluarga tidak perlu terjadi jika hasil uji usabnya langsung bisa diketahui.
Umi mencontohkan, setidaknya ada dua kasus penolakan pemakaman jenazah kasus probable di wilayahnya, yaitu pertama di Dusun Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa yang mengakibatkan dua orang petugas pemakaman dan satu orang relawan anggota PMI mengalami luka karena dianiaya warga setempat.
Kedua, di Desa Balapulang Kulon, Kecamatan Balapulang.
Belakangan baru diketahui jika kedua jenazah kasus probable yang tidak dimakamkan dengan prosedur Covid-19 tersebut ternyata positif Covid-19.
Baca Juga: Segera Beli, Harga Emas Turun Lagi! Update Harga Emas Antam dan UBS Pada Sabtu 24 Oktober 2020
Dari penelusuran dua kasus tersebut, kasus di Desa Balapulang Kulon membentuk klaster keluarga.