Cegah Menurunnya Kualitas Debitur, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022

- 24 Oktober 2020, 07:17 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso /kartika mahayadnya/ivoox.id

DENPASARUPDATE.COM – Kondisi perekonomia nasional yang memburuk ditengah pandemic Covid-19 ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mengambil langkah taktis. OJK memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.

Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso setelah memperhatikan asesmen terakhir terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020. Dengan keputusan ini, maka relaksasi restrukturisasi kredit akan berlaku hingga 31 Maret 2022.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat sore, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Ramalan Cinta Sabtu 24 Oktober 2020 Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Dia menjelaskan, OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait.

"Antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III," ungkap Wimboh.

Adapun realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

Baca Juga: Simak Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Ini Sabtu 24 Oktober 2020

"OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional," tutupnya.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x