DENPASARUPDATE.COM - Peluang kepala desa, perangkat desa serta pendamping desa akan mendapatkan untuk memperoleh gelar sarjana di perguruan tinggi akan diberikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini dilakukan agar meningkatkan kapasitas kemampuan yang dimiliki Kepala desa, perangkat desa serta pendamping desa.
"Saya menggagas bagaimana kepala desa, perangkat desa kemudian pendamping desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi," ujar Mendes PDTT.
Baca Juga: Liburan Imlek, Penerbangan ke Bali Dipastikan Masih Sepi, Ini Sebabnya
Abdul Halim Iskandar dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) lintas kementerian antara Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu.
Abdul Halim juga menyampaikan bahwa kepala desa dan pendamping desa bisa mendapatkan gelar sarjana S1 bila mereka telah memenuhi persyaratan.
Serta mereka juga bisa mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang mereka inginkan.
Kuliah program RPL yang dimaksudkan merupakan penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan yang sifatnya bersertifikasi agar dapat memperoleh kualifikasi pendidikan yang tinggi sesuai program studinya.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa pengalaman kerja mereka dapat disetarakan dengan materi kuah yang ada di kampus.