DENPASARUPDATE.COM – Usai polemik kata ‘anjay’, sosok fenomenal Lutfi Agizal kembali menjadi korban bulan-bulanan warganet.
Pasalnya Lutfi dianggap membela dan mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di tengah-tengah meradangnya rakyat Indonesia mengenai Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI bersama dengan pemerintah (5/10/2020) malam.
Bukan tanpa sebab, RUU Cipta Kerja dianggap oleh rakyat Indonesia, khususnya kaum pekerja, memuat sejumlah aturan yang dinilai sangat merugikan, melanggengkan oligarki, bahkan mengeksploitasi.
Baca Juga: 75 Tahun TNI, Ini Daftar Panglima TNI dari Pertama Hingga Hari ini
Misalnya, poin-poin yang terdapat dalam Pasal 93 Ayat 2.
Pasal ini menyatakan bahwa cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan dihapus (huruf a).
Tidak hanya itu, publik juga menilai ada pasal-pasal bermasalah lainnya menyangkut ketenagakerjaan, lingkungan hidup, pers, dan Pendidikan.
Baca Juga: Dilamar Jaya-Wibawa di Pilkada Denpasar, Hilmun Sebut Kerhormatan Bagi PKS
Berbagai cara dilakukan oleh publik dalam menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).