Ini 9 Alasan Pekerja Boleh di PHK oleh Perusahaan Dalam UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 06:23 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /

DENPASARUPDATE.COM - Walaupun penuh kontroversi, pemerintah dan Anggota DPR-RI tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja atau UU Omnibuslaw. 

UU Cipta Kerja disahkan oleh pada Senin 5 Oktober kemarin di Sidang Paripurna yang memang sudah diagendakan. 

Walaupun banyak penolakan dari elemen serikat buruh maupun elemen mahasiswa, pemerintah tetap mengebut pembahasan RUU ini, walaupun ditengah Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Selasa 6 Oktober, Dari Harga Emas Antam Hingga UBS

Dilansir dari Portal Jember dengan judul berita RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Inilah 9 Alasan Perusahaan Boleh Melakukan PHK, Kementerian yang terlibat dalam pembahasan UU Cipta kerja ini adalah Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, Kemneterian LHK, Kementerian ATR/BPN, Menko Perekonomian, hingga Kemendagri. 

Dari 9 Fraksi yang ada di senayan, 6 Fraksi menerima RUU Cipta Kerja Disahkan sebagai UU Cipta Kerja. Satu Fraksi menerima dengan syarat. 

Sedangkan Fraksi PKS dan Partai Demokrat menyatakan menolak disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut. 

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Alhamdulillah sore hari ini UU itu diketok oleh DPR. Rapat dilakukan secara intensif terbuka lebih dari 64 kali rapat dan mengapresiasi kerja keras daripada panja maupun Baleg untuk terus menerus melakukan proses ini,” ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto,

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x