Polisi mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka telah menanyai delapan saksi lagi dalam penyelidikan kematiannya.
Polisi belum mengetahui dengan tepat mengapa dia jatuh dari kapal, kata Letjen Pol Jirapat Phumjit, komisaris Polda Daerah 1. Hanya dua orang di speedboat yang telah didakwa sejauh ini, tambahnya.
Baca Juga: Intip Foto-foto Suasana Nyepi di Ibukota Provinsi Bali, Jalanan Lengang Tanpa Satupun Kendaraan!
Lima pendamping Tangmo adalah manajernya Ibu Idsarin, waria Wisapat "Pasir" Manomairat, Nitas "Pekerjaan" Kiratisoothisathorn, pemilik perahu Tanupat; dan Phaiboon "Robert" Trikanjananun.
Tuan Tanupat dan Tuan Phaiboon telah didakwa mengoperasikan kapal tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Menurut penyelidikan awal, Phaiboon sedang mengoperasikan speedboat ketika Tangmo jatuh ke laut, kata Letnan Jenderal Pol Jirapat.***