Walaupun begitu, pemilik Speedboat dan orang yang mengendarainya dianggap bertanggung jawab secara besar atas peristiwa "kelalaian" yang menyebabkan Tangmo Nida meninggal dunia.
Sementara itu, Mayjen Pol Udorn juga menjelaskan secara detail bahwa polisi sejauh ini telah memeriksa 77 saksi, memeriksa rekaman dari 60 kamera pengintai, 20 klip video tambahan yang dikirim kepada mereka.
Bahkan pihak kepolisian juga juga menggeledah rumah salah satu saksi dan mengambil barang bukti berupa botol anggur yang sesuai dengan pernyataan saksi.
Sebelumnya, kelima saksi memang menjelaskan bahwa mereka berada di bawah pengaruh alkohol saat itu namun sekali lagi, tidak dengan zat terlarang seperti narkoba.
Sayangnya, semua bukti tampaknya tidak cukup bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan terutama dalam fokus kasus kematian yang dilabeli "pembunuhan".
“Tidak seorang pun harus dipenjara karena kejahatan yang tidak mereka lakukan,” tegas pihak kepolisian.