DENPASARUPDATE.COM - Hingga kini kasus kematian artis Thailand, Tangmo Nida, masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, khususnya netizen di dunia maya.
Pasalnya, kematian artis Tangmo Nida yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Chao Phraya pada tanggal 26 Februari 2022, masih menyisakan tanda tanya di banyak orang.
Publik sampai saat ini masih menantikan perkembangan dan hasil penyelidikan terhadap kasus kematian Tangmo Nida.
Netizen bahkan saat ini tengah pula menyoroti sikap Ibu Tangmo Nida.
Beberapa hari lalu, ibunda Tangmo ramai menjadi perbincangan lantaran menerima dana kompensasi sebesar Rp 13,2 Miliar dan memaafkan 2 tersangka dalam kasus kematian putrinya.
Meski ibu Tangmo membantah dirinya memaafkan 2 tersangka karena menerima dana kompensasi, netizen masih tidak habis pikir dengan perhitungan dana kompensasi yang diminta sang ibunda lantaran kasus Tangmo Nida sendiri dianggap masih belum terselesaikan.
Dilansir Denpasarupdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari kenh14, Ibunda Tangmo Nida, Panida Siriyudthayothin dikritik oleh netizen.
Panida dikritik netizen lantaran dianggap terlalu rakus akan uang yang dimiliki putrinya, Tangmo Nida.
Selain itu, Panida juga dianggap netizen tidak peka dengan kematian tragis yang dialami oleh artis yang memerankan film Ghost Mae Nak itu.
Rupanya selain terkait dana kompensasi, ibunda Tangmo juga tengah disorot bahkan mendapat peringatan dari Pengacara Sitara Biabungkerd.
Dikutip dari kenh14, Pengacara Sitara Biabungkerd pun memperingatkan ibunda Tano Nida karena mengungkapkan polis asuransi kecelakaan putrinya.
Pengacara Sitara Biabungkerd memberikan peringatan atas tindakan Ibunda Tangmo Nida yang mengungkapkan polisi asuransi.
Dimana penerima manfaat dari asuransi 1 juta baht yang dimiliki Tangmo Nida (sekitar 700 juta VND atau sekitar Rp 435 Juta) merupakan bayi Easter - putri dari manajer wanita Kratik atau Gatick dan juga putri angkatnya.
Keterbukaan informasi terkait asuransi kepada penerima manfaat anak adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pengacara Sitara Biabungkerd menyebut pelanggar undang-undang tersebut bisa diganjar vonis penjara enam bulan.
Dilansir dari kenh14, ibu Tangmo Nida mempercayai bahwa Easter bukan anak angkat putrinya yang sah, ia sudah berkonsultasi dengan pengacara serra mengajukan keluhan dengan keinginan untuk mencabut hak penerima asuransi.
Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memantau jumlah uang yang diwarisi, bukan untuk mencampuri.***