DENPASARUPDATE.COM - Rezim Kim Jong Un di Korea Utara (Korut) kembali mengeksekusi mati warganya.
Alasannya sepele, yakni karena sang nelayan tersebut kedapatan mendengarkan radio asing saat mencari ikan di laut.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, diketahui bahwa kapten nelayan malang tersebut dieksekusi dengan cara ditembak mati.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum PPP, Wapres Ingatkan Suharso Monoarfa: Jangan Jadikan Parpol Tunggangan Pribadi
Pengeksekusian tersebut terjadi setelah kapten kapal nelayan yang belakangan diketahui Choi mengaku mendengarkan Radio Free Asia (RFA) dan media lain yang disiarkan di luar negeri.
Rezim Kim Jong-un sendiri berusaha keras untuk mencegah warganya mendengarkan informasi dari luar, tetapi nelayan dan pelaut pedagang sering mendengar siaran terlarang saat berada di laut.
Baca Juga: Kalah Poin dengan Audrey, Nindy Tersingkir dari Masterchef Indonesia, Lho, Masih Ada yang Pulang?
Diketahui, stasiun RFA yang didukung Amerika Serikat menyiarkan enam jam program berbahasa Korea setiap hari ke Korea Utara melalui radio gelombang pendek dari pemancar yang terletak sekitar 1.900 mil jauhnya di Kepulauan Mariana Utara, dan pemancar gelombang menengah di Korea Selatan.
"Pada pertengahan Oktober, seorang kapten kapal nelayan dari Chongjin dieksekusi oleh regu tembak, dengan tuduhan mendengarkan Radio Free Asia secara teratur dalam jangka waktu yang lama," kata seorang petugas penegak hukum dari provinsi Hamgyong Utara kepada RFA, Minggu, 20 Desember 2020.