DENPASARUPDATE.COM - Wanita Islam boleh baca Al Qur'an saat haid. Begini syaratnya menurut Syekh Ali Jaber.
Salah satu larangan bagi wanita Islam saat haid adalah dilarang menyentuh Al Qur'an. Lalu, bagaimana hukumnya bila membaca Al Qur'an? Apakah termasuk?
Dilansir DenpasarUpdate.Com dari kanal Youtube Yayasan Syekh Ali Jaber yang diunggah pada tanggal 7 Maret 2021 lalu dijelaskan lebih detail terkait hal tersebut.
Baca Juga: Hard Gumay Ramal Artis Inisial I Akan Meninggal Dunia Tahun 2023
Di awal video yang berjudul "MEMBACA AL QURAN BAGI WANITA HAIDH - SYEKH ALI JABER - Rahimahullah -", beliau mengatakan bahwa Islam itu ajaran yang sederhana dan mudah.
Agama yang mudah bagi wanita. Terutama yang mengalami haid. Meski dilarang menyentuh Al Qur'an, masih boleh untuk membacanya.
Bagaimana cara membaca tanpa menyentuh Al Qur'an dikarenakan haram baginya menyentuh kitab suci selama memasuki masa haid.
Berdasarkan penuturan Syekh Ali Jaber, bisa membaca Al Qur'an lewat aplikasi yang ada di perangkat selular atau membaca Al Qur'an terjemahan, bisa juga kitab tafsir.
Intinya tidak menyentuh Al Qur'an tanpa terjemahan secara langsung. Bisa juga dengan menggunakan sarung tangan.
Hanya saja, wanita haid yang diperbolehkan untuk membaca Al Qur'an meski sedang haid, haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut ini.
- Wanita yang sebelum masa haid tiba, memiliki kebiasaan membaca Al Qur'an secara rutin
- Apabila tidak pernah membaca, saat halangan tiba-tiba ingin membaca, maka hal tersebut dilarang
- Wanita yang memang tengah menghafal ayat suci Al Qur'an. Ini diperbolehkan agar tetap terjaga hafalannya.
Baca Juga: Lima Amalan Ringan Perbaiki Jalan Hidup Menurut Syekh Ali Jaber, Nomor 2 Paling Mudah!
- Wanita yang memang bertugas mengajar membaca Al Qur'an. Ini diperbolehkan. Apalagi jika tidak ada pengganti selama memasuki masa haid.
Demikian kemudahan Islam bagi wanita haid untuk bisa terus membaca Al Qur'an tanpa menyentuhnya.***