DENPASARUPDATE.COM - Sosok Selebgram Millen Cyrus kembali membuat geger publik.
Kali ini ia tertangkap oleh pihak kepolisian yakni jajaran Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu 21 November 2020 pukul 00.05 WIB.
Keponakan Ashanty tersebut ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkoba. Millen yang bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini ditangkap jajaran kepolisian di sebuah hotel.
Baca Juga: Berlangsung Epik dan Dramatis, Bermain dengan 10 Orang Arsenal Mampu Beri Perlawanan Leeds
Millen sendiri saat digrebek kedapatan sedang mengonsumsi diduga barang haram sabu bersama seorang pria berinisial J.
"Diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, kepada wartawan.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari Soal Profil Kapolda Metro Jaya sampai Penurunan Baliho HRS di Sejumlah Kota
Ahrie mengatakan, dalam penangkapan, turut disita barang bukti satu buah paket narkotika jenis sabu serta alat isap atau bong.
"Kasus masih dalam pengembangan. Yang bersangkutan diamankan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ucapnya.