Anak Usia 11 Tahun di Majalengaka Dicabuli Paman Sendiri, Diancam Jika Bercerita ke Orang Lain

- 26 Oktober 2020, 07:58 WIB
Ilustrasi korban kejahatan seksual, pencabulan, pemerkosaan, sodomi, pada anak.
Ilustrasi korban kejahatan seksual, pencabulan, pemerkosaan, sodomi, pada anak. /ANTARA/

“Kepolisian melakukan tes setelah bayi lahir juga DNA tersangka. Hasilnya ada kesesuaian,” ungkap Kapolres.

Setelah hasil tes DNA keluar penyidik segera mendatangi tersangka dan mengamankan tersangka. Dari tes DNA tersebut akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan katanya perbuatan yang dilakukan tersangka tidak hanya sekali.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 6

Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan UU No-17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Pasal 81-82 Tentang Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 18 tahun  kurungan penjara.***(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x