Anak Usia 11 Tahun di Majalengaka Dicabuli Paman Sendiri, Diancam Jika Bercerita ke Orang Lain

- 26 Oktober 2020, 07:58 WIB
Ilustrasi korban kejahatan seksual, pencabulan, pemerkosaan, sodomi, pada anak.
Ilustrasi korban kejahatan seksual, pencabulan, pemerkosaan, sodomi, pada anak. /ANTARA/

DENPASARUPDATE.COM - Anak di bawah umur kembali menjadi korban pencabulan oleh keluarga dekatnya, seperti yang terjadi di Majalengka, Jawa Barat, anak yang masih di SD di cabuli oleh pamannya sendiri.

Mirisnya lagi, pencabulan sudah terjadi sejak tahun 2019, korban yang tinggal berasama neneknya tidak berani bercerita sejak awal karena diancam oleh pelaku.

Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul berita Anak 11 Tahun di Majalengka Melahirkan, Hasil Tes DNA Ungkap Identitas Pelaku, Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan hasil tes DNA terhadap bayi tersebut mengungkap jika pelakunya adalah N (37) paman dari korban sendiri.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo Senin 26 Oktober 2020

"Hasil tes DNA memberi kami petunjuk, kemudian berhasil terungkap jika pelakunya adalah N, paman korban," ungkap AKBP Bismo.

Dari hasil penyelidikan Polres Majalengka terungkap jika N tidak mencabuli keponakannya pada Desember 2019 dan diiming-imingi uang jajan Rp.10 ribu.

Kasus tersebut diketahui setelah korban hamil beberapa bulan karena keluarga melihat perbedaan kondisi tubuh. Ketika anak ditanya akhirnya dia berterus terang kalau kehamilannya buah dari perilaku pamannya.

Namun paman yang telah memiliki 4 anak ini menolak tudingan, apalagi sang anak yang dihamilinya tidak mengaku meski beberapa warga yang mencurigainya. 

Kepolisian yang mendapat laporan dari orang tua korban sedikit mengalami kendala karena tidak ada seorangpun saksi yang mengetahui perbuatan tersangka, hingga terpaksa harus menunggu kelahiran dan memeriksakan DNA anak. 

“Kepolisian melakukan tes setelah bayi lahir juga DNA tersangka. Hasilnya ada kesesuaian,” ungkap Kapolres.

Setelah hasil tes DNA keluar penyidik segera mendatangi tersangka dan mengamankan tersangka. Dari tes DNA tersebut akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan katanya perbuatan yang dilakukan tersangka tidak hanya sekali.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 6

Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan UU No-17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Pasal 81-82 Tentang Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 18 tahun  kurungan penjara.***(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x