Overstay 7 Bulan dan Kerap Bayar Makanan Seenaknya, WNA Aljazair Diamankan

- 19 April 2024, 09:05 WIB
SAB, WNA asal Aljazair diamankan Imigrasi Ngurah Rai di sebuah peninganapan di Legian karena overstay dan berbuat onar
SAB, WNA asal Aljazair diamankan Imigrasi Ngurah Rai di sebuah peninganapan di Legian karena overstay dan berbuat onar /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali," ungkapnya.

Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai," tutup Suhendra. ***

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah