Kasus ini dilaporkannya ke Polsek Denpasar Utara. Dari penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, pelaku diketahui bernama Teguh Junaidi yang kabur ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Selanjutnya, anggota Polsek Denpasar Utara berangkat ke Sidoarjo dan pelaku ditangkap, pada Selasa (19/3/2024).
"Pelaku ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur tanpa perlawanan," ungkap AKP Sukadi, Kamis (21/3/2024)).
Pun mengaku motor hasil curian sudah dijual oline dan digunakan untuk kebutuhan selama pelarian ke Sidoarjo, Jawa Timur
"Pelaku mengaku uangnya digunakan untuk berjudi. Hasil pengembangan lanjutan, sepeda motor beserta dokumen berupa BPKB berhasil diamankan," pungkas Kasi Humas. ***