Dalam Eksepsi Jerinx, Penyidik Dianggap Tutup Peluang Jerinx Mendapatkan Keadilan Restoratif

- 29 September 2020, 12:14 WIB
Sidang Kasus Jerinx
Sidang Kasus Jerinx /Screen Youtube PN Denpasar

Dengan ditutupnya langsung dikirimnya SPDP tanpa melalui upaya restoratif justice terlebih dahulu menurut pengacara Jerinx ada unsur upaya kriminalisasi terhadap Jerinx yang kritis terhadap pemerintah. 

Pengacara Jerinx Sugeng Teguh Santoso usai persidangan mengungkapkan sisi lain dakwaan terdakwa yang dia nilai absurd. "Dakwaan JPU itu hanya 5 halaman, sedangkan eksepsi kami 27 halaman," tandas Sugeng. 

Dia mengatakan Jerinx memiliki peluang untuk bebas dalam kasus yang menjeratnya ini. ***

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x