Komitmen Wujudkan WBK Tahun 2024, Lapas Singaraja Gelar Pencanangan Zona Integritas

- 29 Januari 2024, 20:04 WIB
Lapas Singaraja gelar pencanangan zona integritas
Lapas Singaraja gelar pencanangan zona integritas /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASARUPDATE.COM - Sebagai langkah konkret mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi di Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, dibawah bimbingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Senin (29/1/2024) bertempat di Aula Nusantara Lapas Singaraja.

Dengan digelarnya kegiatan ini, menandakan Lapas Singaraja dibawah kepemimpinan I Wayan Putu Sutresna selaku Kepala Lapas Singaraja beserta jajaran siap untuk aktif berpartisipasi dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Baca Juga: Kakek Asal Jepang Dideportasi, Lecehkan 5 Anak PAUD Dan Sudah Jalani Masak Hukuman

Pencanangan ini juga dilakukan sebagai wujud nyata dari tekad Lapas Singaraja untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat serta menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Dalam kata sambutannya, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan kegiatan ini jangan hanya dijadikan seremonial belaka.

"Mari kita satukan tekad bersama, tahun-tahun sebelumnya kita sudah laksanakan dengan baik dan jadikan sebagai barometer kedepannya supaya bisa meningkatkan lagi apa yang sudah diraih di tahun sebelumnya" pungkas Wayan Sutresna.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Gelar Lakukan Penguatan Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Pembangunan

Sebagai penutup Wayan Sutresna menyampaikan pesan Pimpinan Tingga pada Kantor Wilayah.

"Selalu diwanti-wanti untuk kita khususnya di Pemasyarakatan untuk menerapatkan 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Pemberantasan Peredaran Narkotika, Sinergitas APH plus Back to Basic kemudian kuasai dasar hukum kita dalam melaksanakan tugas yaitu UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022" tegas Wayan Sutresna.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x