Kakek Asal Jepang Dideportasi, Lecehkan 5 Anak PAUD Dan Sudah Jalani Masak Hukuman

- 29 Januari 2024, 20:00 WIB
WNA Jepang Dideportasi usai cabuli 5 Anak PAUD
WNA Jepang Dideportasi usai cabuli 5 Anak PAUD /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASARUPDATE.COM – Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK (58) berkewarganegaraan Jepang yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan".

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Gelar Lakukan Penguatan Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Pembangunan

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD.

Baca Juga: Tok! Sengketa Hak Cipta Topeng Bondres Susik Rampung, Ini Kata Kanwil Kemenkumham Bali

Sejak Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali.

Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.

Baca Juga: Hari Bhakti Imigrasi, Imigrasi Bali Berikan Layanan Paspor Simpatik, Catat Tanggal dan Lokasinya Semeton

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x