DENPASARUPDATE.COM - Sengketa lahan 6,6 are lebih di kompleks Badak Agung dipastikan tak dapat dikuasai pihak yang mengklaim lahan SHM 1565.
Ini lantaran Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No 100 dan 101 yang dipakai untuk jual beli dan proses balik nama sertifikat No 1565 atas nama Laba Pura Merajan Satriya menjadi atas nama Nyoman Suarsana Hardika di Notaris Hendra Kusuma sudah dibatalkan oleh Akta Nomor 185 tanggal 29 Juni 2015 yang dilakukan para pihak di Notaris Wayan Setia Darmawan.
Saat ditemui di kantornya, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, Wayan Setia Darmawan, SH membenarkan.
"PPJB No 100 dan 101 sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa No 185. Para pihak yang membatalkan di hadapan kami sebagai notaris yakni Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi Cs dan Nyoman Suarsana Hardika," kata Wayan Setia Darmawan, Selasa (16/1/2024).
Menurut Iwan sapaan akrabnya, para pihak bertindak sebagaimana tercantum diatas menerangkan bahwa berdasarkan Akta Kuasa Nomor 100 dan 101 tertanggal 15 Agustus 2014 di hadapan notaris (saya) para pihak telah membuat perjanjian.
"Para pihak mufakat dan setuju. Sebagaimana mereka membuat perjanjian untuk membatalkan Akta Kuasa Nomor 100 dan 101 tertanggal 15 Agustus 2014. Artinya para pihak telah sepakat dan setuju untuk membatalkan," tegasnya.
Baca Juga: Harapan Itu Masih Ada, Bali United U20 Bisa Lolos ke 8 Besar EPA Liga 1 Dengan Syarat Mutlak Ini!
Iwan menegaskan, pada Pasal 1 Akta No 185 Pembatalan Kuasa disebutkan, pembatalan Akta Perjanjian No 100 tertanggal 15 Agustus 2014, dibuat dihadapan saya, Notaris tersebut di atas dianggap telah terjadi pada tanggal penandatanganan akta ini dan oleh karena itu terhitung mulai hari ini akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.