Overstay, WNA Inggris Dideportasi Rudenim Denpasar

- 4 Januari 2024, 17:18 WIB
BAH dikawal masuk ke pesawat oleh petugas Imigrasi. BAH dideportasi dari Bali karena over stay
BAH dikawal masuk ke pesawat oleh petugas Imigrasi. BAH dideportasi dari Bali karena over stay /Humas Kemenkumham Bali

Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Januari 2024 dengan tujuan akhir London Heathrow Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. BAH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,bpenangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. 

Berkaitan dengan pendeportasian WNA akibat pelanggaran overstay di awal tahun 2024 tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar Romi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali mengingat saat ini masih dalam suasana liburan tahun baru dan Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Hal ini membuat Bali menjadi sasaran bagi WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.

"Untuk itu, kami menghimbau kepada jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal," kata Romi.

 

Halaman:

Editor: M. Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x