Overstay, WNA Inggris Dideportasi Rudenim Denpasar

- 4 Januari 2024, 17:18 WIB
BAH dikawal masuk ke pesawat oleh petugas Imigrasi. BAH dideportasi dari Bali karena over stay
BAH dikawal masuk ke pesawat oleh petugas Imigrasi. BAH dideportasi dari Bali karena over stay /Humas Kemenkumham Bali

DENPASARUPDATE.COM – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA nakal di Bali yang melakukan pelanggaran Overstay, kali ini adalah seorang pria Warga Negara (WN) Inggris berinisial BAH (42) yang harus dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. 

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 September 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. Sebelumnya pada tahun 2022, BAH sempat diundang oleh seorang temannya yang memiliki sebuah restoran di Canggu, Bali. 

Terinspirasi oleh keahlian bisnis temannya, BAH memilih Bali sebagai salah satu tempat tinggalnya. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali, BAH bergantung pada pekerjaannya untuk beberapa perusaahan secara daring di Inggris dengan memasarkan produk konstruksi. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA yang telah ia perpanjang berakhir pada 27 November 2023 karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris. Mengetahui bahwa overstay di Indonesia dikenai biaya sebesar 1 juta rupiah per hari, ia merasa terjebak karena situasi ekonomi yang sulit.

Pekerjaan yang dia jalankan, tidak berjalan lancar karena musim dingin di Inggris membuat banyak orang beristirahat dan tidak aktif bekerja. Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk membeli tiket kembali ke negara asalnya. Upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan besar Inggris juga tidak membuahkan hasil, karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan

keuangan. Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Atas keadaan tersebut BAH pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 24 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Dudy.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke BAH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah BAH didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BAH dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman.

Halaman:

Editor: M. Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x