Aktivis Mahasiswa Minta Polisi Profesional Sikapi Dumas Badak Agung, Tuduhan Penyegelan Dinilai Berlebihan

- 19 Agustus 2023, 07:15 WIB
Kantor Hukum LABHI Bali yang dibangun diatas tanah plaba pura Puri Satria Denpasar
Kantor Hukum LABHI Bali yang dibangun diatas tanah plaba pura Puri Satria Denpasar /KARTIKA MAHAYADNYA/DENPASAR UPDATE

Dia juga mengaku tergelitik dengan adanya tuduhan pemerasan oleh pihak Puri Agung Denpasar yang konon untuk membayar biaya pelebon alm Raja IX Denpasar, Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan alias Tjok Samirana belum lama ini.

Kata Esa, Puri Denpasar  yang notabenya keluarga kerajaan diyakini tak akan melakukan pemerasan. Pasalnya kata dia, justru Raja Denpasar banyak memberikan hibah lahan untuk kepentingan umum dan fasilitas publik di Kota Denpasar.

Baca Juga: Asyik! Eksplorasi Film-Film Seru Hanya di Rebahin: Temukan di Sini!

”Terlalu berlebihan jika Puri Agung Denpasar dituduh memeras, apalagi disebut untuk biaya pelebon, kita tahu  keluarga kerajaan tidak mungkin kekurangan biaya untuk pengabenan alm Ida Tjokorda. Justru tuduhan itu melecehkan kewibawaan Puri,” tegas aktivis mahasiswa asal Buleleng ini. Karena itu pihaknya mengimbau polisi tidak teroengaruh dengan berkembangnya opini seolah-olah polisi lamban bekerja sebagai aparat hukum.

Seperti berita sebelumnya, AA Ngurah Mayun Wiraningrat, SE alias Turah Mayun, selaku salah seorang putra Raja Denpasar IX, membantah dituduh telah melakukan pemerasan dan mengerahkan preman terkait penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Renon Denpasar. Pihaknya menyatakan wajib meluruskan agar pemberitaan menjadi berimbang.

Menurutnya, penyegelan kantor hukum tak akan dilakukan jika I Made ”Ariel” Suardana selaku pihak kedua mewujudkan hasil kerjanya sesuai yang telah tertuang dalam perjanjian.

Baca Juga: Dihajar Lee Man FC dan Pupuskan Mimpi di Liga Champions Asia, Teco Lagi-Lagi Berikan Pembelaan

Toh faktanya tegas dia, pihaknya bukanlah aparat yang berwenang menyegel. Tindakan itu menurutnya, hanya menutup pintu untuk mengingatkan Ariel Suardana dan istrinya agar memenuhi kewajibannya mewujudkan pemecahan lahan di Badak Agung sesuai yang tertuang dalam perjanjian kedua pihak.

Yaitu, pihak kedua (Made Suardana) berkewajiban mengurus pemecahan lahan laba Pura Merajan Satria seluas 12 hektar sudah dimohonkan sertifikat oleh almarhum, Tjokorda Ngurah Mayun Samirana (sebelum jadi raja) pada tahun 1991 terdiri dari 32 sertifikat.***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x