Aktivis Mahasiswa Minta Polisi Profesional Sikapi Dumas Badak Agung, Tuduhan Penyegelan Dinilai Berlebihan

- 19 Agustus 2023, 07:15 WIB
Kantor Hukum LABHI Bali yang dibangun diatas tanah plaba pura Puri Satria Denpasar
Kantor Hukum LABHI Bali yang dibangun diatas tanah plaba pura Puri Satria Denpasar /KARTIKA MAHAYADNYA/DENPASAR UPDATE

DENPASARUPDATE.COM – Pengaduan masyarakat (dumas) terkait tuduhan penyegelan, aksi premanisme dan pemerasan terkait penutupan Kantor Hukum LABHI Bali di Blok C1 kawasan Badak Agung Denpasar, rupanya belum padam.

Malah belakangan muncul penggiringan opini yang mendesak polisi meningkatkan status dari dumas jadi laporan polisi. Hal ini menjadi keprihatinan banyak pihak.

Aktivis Mahasiswa Undiksha Singaraja, Putu Esa Purwita, menilai desakan agar kasus dumas Badak Agung menjadi laporan polisi terlalu berlebihan. Esa menilai, sistem kerja polisi bersifat mandiri dan profesional. Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal Polri Presisi alias tegak lurus tak dapat di intervensi dari luar.

Baca Juga: Film-Film Seru Hanya di Rebahin: Temukan di Sini!

”Kita tahu kerja polisi itu bersifat mandiri dan profesional, justru menjadi tanda tanya jika di intervensia dari luar. Maka kepolisian tentunya mengatensi kasus Badak Agung ini secara matang, tidak tergesa-gesa sehingga tak terjebak penggiringan opini,” tanggap Esa yang juga ketua PD KMHDI Bali, ini kepada awak media (16/8/2023).

Sepengetahuannya selaku aktivis mahasiswa, tindakan penyegelan hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan. Sebaliknya jika tak ada perintah pengadilan, maka menjadi sumir tuduhan yang dimaksud.

”Apalagi saya baca di media massa dalam penutupan itu tak ada tanda segel, hanya ditutup dengan triplek. Menurut saya hal seperti itu bukanlah penyegelan,” ungkap Esa.

Baca Juga: Panduan Praktis: Langkah-langkah Mencari Data Akun Guru dan Tenaga Kependidikan

Termasuk kata dia, adanya unsur dan tuduhan premanisme dalam kasus tersebut, sepanjang bisa dibuktikan sah-sah saja secara hukum. ”Polisi disini punya domain, apakah  yang dituduhkan memenuhi unsur, misalnya adanya pengancaman dan tindakan kekerasan dan lainnya silakan saja dibuktikan,” tukasnya.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x