Selanjutnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada pengadilan tingkat ke II ini, MA mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan untuk dihukum mati.
Baca Juga: Lucu! Motornya Dicuri, Mahasiswa ITS Ini Malah Ucap Terima Kasih pada Maling, Begini Reaksi Netizen
Kilas balik terkait kasus terdakwa. Herry Wirawan, terjerat kasus asusila. Ia tega merudapaksa para santri sejumlah 13 anak.
Dengan kedok sebagai bagian dari keagamaan di pondok pesantren, aksi bejat itu ia lakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.
Ia baru mengakui perbuatannya pada tanggal 13 Desember 2021. Dalam pengakuannya, aksinya tidak hanya merudapaksa, tapi menghamili hingga ada yang melahirkan anak dari hasil perbuatannya.
Pada Januari 2022, Herry Wirawan sempat dituntut hukuman kebiri kimia serta denda sejumlah Rp500 juta. Barang-barang pribadi dan asetnya pun disita untuk dilelang.
Pada Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di PN Bandung.
Hingga akhirnya pada April 2022, predator seks itu divonis hukuman mati. Tujuannya agar tidak ditiru di kemudian hari.