Masa Tahanan Jenderal Pol. Ferdy Sambodo Cs Akan Habis, Begini Kata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 4 Januari 2023, 17:00 WIB
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat menjalani persidangan perkara yang menjeratnya karena pembunuhan di PN Jakarta Selatan, masa tahanannya akan segera habis.
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat menjalani persidangan perkara yang menjeratnya karena pembunuhan di PN Jakarta Selatan, masa tahanannya akan segera habis. /antaranews.com/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Peradilan paling menyita perhatian publik tak lain kasus pembunuhan Brigadir J oleh sang Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Proses siding belum tuntas, namun masa tahanan Ferdy Sambo cs akan segera habis pada tanggal 9 Januari 2023, begini kata pengadilan negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasus pembunuhan yang diduga secara berencana, yang melibatkan oknum kepolisian Indonesia sudah berjalan berbulan-bulan.

Masa tahanan para terdakwa akan habis pada bulan ini, di tanggal 9 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan, Ferdy Sambo cs tidak akan bebas.

Baca Juga: Luar Biasa! Jutaan Pahala Dibalik Amalan Membaca Al Quran Menurut Syekh Ali Jaber, Simak Keutamaannya!

Akan ada perpanjangan masa tahanan selama 60 hari. Berikut penjelasnya terkait hal itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djum yanto berikan jaminan, tidak akan bebas setelah masa tahanan berakhir.

"Setelah masa berakhirnya penahanan, majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2, dan ayat 6 tadi. Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2023.

Baca Juga: Bukaan Seleksi Pegawai Negeri Sipil, Inilah Contoh Soal CPNS 2023, Simulasi Uji Kompetensi

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi. Dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan pengadilan itu adalah selama 60 hari," imbuh Djuyamto.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x