Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Tetap Dihukum Mati

- 5 Januari 2023, 12:00 WIB
 Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Tetap Dihukum Mati  /Tangkapan layar Youtube/Pikirkan Rakyat/
Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Tetap Dihukum Mati /Tangkapan layar Youtube/Pikirkan Rakyat/ /

DENPASARUPDATE.COM - Herry Wirawan, terdakwa pelaku kasus pemerkosaan belasan santri tetap dihukum mati.

Putusan ini ditetapkan terhadap terdakwa oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Pihak Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan.

Dilansir DenpasarUpdate.Com dari pjmnews.com, Hakim Agung Sri Murwahyuni, pemimpin sidang kasasi menyatakan putusan tolak.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal BRI Liga 1 Putaran Kedua Bulan Januari, Kok Ada Laga Tunda?

“Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” kata pimpinan sidang dilansir dari pjmnews.com dikutip dari situs resmi kepaniteraan MA, Selasa, 3 Januari 2023.

Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Didepak Barito Putera, Pemain Ini Justru Perkuat Borneo FC di Putaran Kedua Liga 1 2022/2023

Namun, saat itu Majelis Hakim PN Bandung hanya menjatuhkan vonis ‘lebih ringan’, yakni penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x