Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Atas Pemerkosaan 13 Santriwati

- 5 Januari 2023, 09:00 WIB
Herry Wirawan Di Vonis Hukuman Mati Atas Pemerkosaan 13 Santriwati
Herry Wirawan Di Vonis Hukuman Mati Atas Pemerkosaan 13 Santriwati /

Herry Wirawan terbukti telah melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Herry Wirawan pantas untuk dihukum mati lantaran dirinya sudah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santri.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x