Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Atas Pemerkosaan 13 Santriwati

- 5 Januari 2023, 09:00 WIB
Herry Wirawan Di Vonis Hukuman Mati Atas Pemerkosaan 13 Santriwati
Herry Wirawan Di Vonis Hukuman Mati Atas Pemerkosaan 13 Santriwati /

DENPASARUPDATE.COM - Herry Wirawan divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan 13 orang santri. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi yang telah diajukan oleh pihak Herry Wirawan.

"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1).

Sri Murwahyuni selaku ketua majelis hakim kasasi dan hakim anggota yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022 lalu telah memutuskan atas kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022.

Baca Juga: Asyiik! Java Jazz Festival (JJF) 2023 Kembali Digelar Bulan Juni Mendatang, Siapa Bintang Tamu?

Sebelumnya Herry Wirawan sudah divonis hukuman mati pada sidang sebelum dilakukan banding. Dimana vokis terhadap Herry Wirawan tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.


Tidak hanya vonis hukuman mati, tetapi majelis hakim tingkat banding juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar restitusi atau biaya ganti rugi terhadap korban pemerkosaan.

Hal itu mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Masa Tahanan Jenderal Pol. Ferdy Sambodo Cs Akan Habis, Begini Kata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Biaya restitusi yang harus ditanggung Herry Wirawan mencapai Rp300 juta lebih dan nominal yang akan didapatkan beragam bagi tiga belas korban pemerkosaan.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x