Ferdy Sambo Sah Jadi Tersangka, Kapolri Sebut Pembunuhan Berencana, Ini yang Sebenarnya Terjadi ke Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:31 WIB
Ferdy Sambo Sah Jadi Tersangka, Kapolri Sebut Pembunuhan Berencana, Ini yang Sebenarnya Terjadi ke Brigadir J
Ferdy Sambo Sah Jadi Tersangka, Kapolri Sebut Pembunuhan Berencana, Ini yang Sebenarnya Terjadi ke Brigadir J /YouTube/Miftah's TV/

Ia mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ucap Sigit.

Baca Juga: Siap Bikin Malu Persib di Stadion GBLA, Pelatih PSIS Sebut Sudah Kantongi Kelemahan dan Siapkan Taktik Jitu

Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Ungkap 5 Jenderal 'Bersekongkol' Bareng Ferdy Sambo di Kasus Tewasnya Brigadir J?

Seperti diketahui, Kapolri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Bharada E.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuh Sigit terkait dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Hadir Dengan Tampilan Baru, Honda PCX 160 digadang menjadi penguasa pasar Maxi Kelas Menengah

Baca Juga: Toyota Kijang Kapsul, Sering Disangka Mobil Angkot, Faktanya Malah Bikin Kaget, Simak Keunggulannya!

Ia menambahkan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nifriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x