Ia mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ucap Sigit.
Seperti diketahui, Kapolri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Bharada E.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuh Sigit terkait dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga: Hadir Dengan Tampilan Baru, Honda PCX 160 digadang menjadi penguasa pasar Maxi Kelas Menengah
Baca Juga: Toyota Kijang Kapsul, Sering Disangka Mobil Angkot, Faktanya Malah Bikin Kaget, Simak Keunggulannya!
Ia menambahkan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nifriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya.***