DENPASARUPDATE.COM - Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tidak ada peristiwa baku tembak terkait dengan kematian Brigadir J.
Penyataan bahwa tidak ada peristiwa baku tembak terkait dengan kematian Brigadir J disampaikan oleh Kapolri Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022 dikutip Denpasarupdate.com dari PMJ News.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Irjen Pol Ferdy Sambo yang Dikaitkan dengan Brigadir J dan Bharada E
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," ungkap Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.
Lebih lanjut Sigit mengungkapkan bahwa yang terjadi ketika itu adalah penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nifriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Link Download Update Sakura School Simulator Terbaru Agustus 2022 Untuk PC, Laptop, dan Cara Unduh
Ia mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ucap Sigit.
Seperti diketahui, Kapolri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Bharada E.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuh Sigit terkait dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga: Hadir Dengan Tampilan Baru, Honda PCX 160 digadang menjadi penguasa pasar Maxi Kelas Menengah
Baca Juga: Toyota Kijang Kapsul, Sering Disangka Mobil Angkot, Faktanya Malah Bikin Kaget, Simak Keunggulannya!
Ia menambahkan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nifriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya.***