Bahkan pria keji ini menjambak rambut korban sampai beberapa helai terlepas. Mengingat dirinya sudah sering melipat kaki korban dan masih baik-baik saja.
"Tapi apes, kali ini paha kanan anak itu malah patah. Tersangka sudah biasa menghukum korban dengan cara kekerasan, dan ini adalah ketiga kalinya kaki korban dilipat," tambah Perwira Melati Tiga di pundak ini. Alhasil kejadian tersebut membuat Jo panik.
Sehingga dia memberikan alasan kepada Novi bahwa sang anak tengah sakit dan perlu dirawat. Naya pun diantar menggunakan motor ke tempat Masas di Jalan Bedugul, Sidekarya, Denpasar Selatan.
Baca Juga: UPDATE COVID-19 HARI INI! Sebanyak 25 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh
Meski begitu, Novi beralibi kala itu dia tidak menyadari niatan pacarnya, karena diberitahu oleh Dedi akan menjemput Naya pagi harinya. Hingga akhirnya, Naya ditemukan oleh warga dalam keadaan lemas.
Sejoli ini pun diamankan polisi keesokan harinya. Jo ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan dalang dari inisiden ini. Sementara Novi juga dijadikan tersangka akibat memilih membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika sebelumnya disebut ancaman hukuman penjara hanya lima tahun, kali ini ancamannya dikatakan paling lama 10 tahun penjara. ***