Bocah NKS Disiksa Secara Sadis, Sang Ibu Berdalih Takut Ikut Dihajar Pacar, Ini Bentuk Kekejamannya

- 22 Juli 2022, 23:35 WIB
Dua pelaku penyiksaan pada bocah dibawah umur yakni Jo  dan Novi saat dirilis ke publik di Polresta Denpasar, 22 Juli 2022.
Dua pelaku penyiksaan pada bocah dibawah umur yakni Jo dan Novi saat dirilis ke publik di Polresta Denpasar, 22 Juli 2022. /Humas Polresta Denpasar/Denpasar Update

 Baca Juga: Minecraft 1.19.20.22 Versi Terbaru Juli 2022, Unlimited Money, Unlock All Karakter Asli dari Mojang Studios

Bahkan pria keji ini menjambak rambut korban sampai beberapa helai terlepas. Mengingat dirinya sudah sering melipat kaki korban dan masih baik-baik saja.

"Tapi apes, kali ini paha kanan anak itu malah patah. Tersangka sudah biasa menghukum korban dengan cara kekerasan, dan ini adalah ketiga kalinya kaki korban dilipat," tambah Perwira Melati Tiga di pundak ini. Alhasil kejadian tersebut membuat Jo panik.

Sehingga dia memberikan alasan kepada Novi bahwa sang anak tengah sakit dan perlu dirawat. Naya pun diantar menggunakan motor ke tempat Masas di Jalan Bedugul, Sidekarya, Denpasar Selatan.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 HARI INI! Sebanyak 25 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh

Meski begitu, Novi beralibi kala itu dia tidak menyadari niatan pacarnya, karena diberitahu oleh Dedi akan menjemput Naya pagi harinya. Hingga akhirnya, Naya ditemukan oleh warga dalam keadaan lemas.

Sejoli ini pun diamankan polisi keesokan harinya. Jo ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan dalang dari inisiden ini. Sementara Novi juga dijadikan tersangka akibat memilih membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal  80 dan Pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga: Minecraft 1.19.20.22 Versi Terbaru Juli 2022, Unlimited Money, Unlock All Karakter Asli dari Mojang Studios

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika sebelumnya disebut ancaman hukuman penjara hanya lima tahun, kali ini ancamannya dikatakan paling lama 10 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x