DENPASARUPDATE.COM – Dua pelaku penyiksa anak, Johanes Paulus Maniek Putra alias Jo, 38 dan Dwi Novita Murti alias Novi, 33, dirilis ke publik, Jumat 22 Juli 2022.
Disebutkan, bahwa hasil penyelidikan NKS alias Naya, 4, memgalami penyiksaan secara sadis. Parahnya, ibu kandungnya yang juga menyiksa, Novi mengaku tega membiarkan perbuatan kejam sang pacar Jo melakukan aksi kepada anak kandung karena takut ikut dihajar hingga bebak belur.
Dihadapan awak media, Novi mengiyakan bahwa dirinya hanya bisa diam saat anaknya dianiaya. Sebab, dia sendiri kerap menuai ancaman oleh pacar.
Maka pilihan amannya, ia diam. Sebab dirinya juga akan dianiaya jika mencampuri aksi brutal jo teŕhadap sang anak. "Ya saya takut dengan pacar saya. Jika saya larang, bisa saja saya dianiaya," ungkapnya.
Menurutnya, aksi brutal sang pacar bukan sekali dilakukan, tapi sudah bekali-kali.
"Saya sering kena ancam juga oleh Jo, ya saya ketakutan," katanya. Novi mengatakan jika dia tidak bisa berbuat apa-apa saat Naya disiksa.
Mengapa membiarkan Paulus menelantarkan Naya di depan tempat jasa pijat di Jalan Bedugul?, Novi bilang akan diobati.
"Dia (Paulus, Red) mengatakan pada saya jika Naya akan dibawa ke tukang pijat dan diinapkan di sana, besok paginya akan dijemput," kata wanita asal Banyuwangi itu.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat, membeberkan, jika sang ibu membela anaknya, maka Jo tak segan menganiayanyanya.
Bahkan, mengancam akan lebih keras menyakiti Naya. "Kerap diancam, jika wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur itu masih ngeyel untuk membela sang anak, maka dirinya yang akan dijadikan sasaran penganiayaan oleh kekasihnya," terang Kapolresta.
Pun pengakuan Jo ketika di interogasi Kapolresta, lelaki asal NTT ini mengaku bahwa kekerasan itu dilakukannya terhadap Naya, lantaran kesal.
"Benar saya sering menyiksa Naya. Sebab Naya tidak mau diatur. Seperti sengaja pura-pura tidur saat dibangunkan," bebernya.
Namun, Jo malah kebablasan alias terus menerus menyakiti gadis itu.
Sebagaimana berita sebelumnya, Naya ditelantarkan pada Selasa (19/7) pukul 00.30, kedua pipi Naya ditampar dan ditenggelamkan dalam ember besar warna hitam.
Lalu, anak malang ini dibanting di kasur, dipaksa push up. Dihukum lari bolak-balik dalam kamar, serta bergaya kuda-kuda sampai korban kelelahan. Tak puas sampai disitu, dia menggigit payudara Naya, serta memukul perutnya dua kali sampai lebam.
Bahkan pria keji ini menjambak rambut korban sampai beberapa helai terlepas. Mengingat dirinya sudah sering melipat kaki korban dan masih baik-baik saja.
"Tapi apes, kali ini paha kanan anak itu malah patah. Tersangka sudah biasa menghukum korban dengan cara kekerasan, dan ini adalah ketiga kalinya kaki korban dilipat," tambah Perwira Melati Tiga di pundak ini. Alhasil kejadian tersebut membuat Jo panik.
Sehingga dia memberikan alasan kepada Novi bahwa sang anak tengah sakit dan perlu dirawat. Naya pun diantar menggunakan motor ke tempat Masas di Jalan Bedugul, Sidekarya, Denpasar Selatan.
Baca Juga: UPDATE COVID-19 HARI INI! Sebanyak 25 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh
Meski begitu, Novi beralibi kala itu dia tidak menyadari niatan pacarnya, karena diberitahu oleh Dedi akan menjemput Naya pagi harinya. Hingga akhirnya, Naya ditemukan oleh warga dalam keadaan lemas.
Sejoli ini pun diamankan polisi keesokan harinya. Jo ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan dalang dari inisiden ini. Sementara Novi juga dijadikan tersangka akibat memilih membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika sebelumnya disebut ancaman hukuman penjara hanya lima tahun, kali ini ancamannya dikatakan paling lama 10 tahun penjara. ***