Doni Salmanan Datangi Bareskrim Polri Terancam 20 Tahun Penjara Atas Kasus Quotex, Susul Indra Kenz?

- 8 Maret 2022, 17:37 WIB
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan penuhi panggilan pihak Bareskrim Polri terancam 20 tahun penjara.
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan penuhi panggilan pihak Bareskrim Polri terancam 20 tahun penjara. /Tangkapan layar Instagram @info.jabar_/

DENPASARUPDATE.COM - Doni Salmanan hari ini Selasa 8 Maret 2022 mendatangi Bareskrim Polri.

Doni Salmanan datang untuk memenuhi undangan panggilan pemeriksaan terhadap dirinya dari Bareskrim Polri terkait kasus platform Quotex.

Ia diperiksa pihak kepolisian lantaran diduga Doni Salmanan melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: UPDATE: Total 65 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Tangmo Nida, Polisi Mulai Cium Adanya Dugaan Pembunuhan

Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB mengenakan kemeja biru lengan panjang, celana hitam, dan masker putih pada Selasa 8 Maret 2022.

Doni mengungkapkan kasus terhadap dirinya saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian dan ia pun percaya sepenuhnya kepada polisi.

"Di sini proses kasus saya sedang diproses. Untuk saat ini proses saya udah diproses oleh kepolisian. Saya percaya kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Ibunda Disebut Ingin Kuasai Polis Asuransi Tangmo Nida Rp 435 Juta, Netizen Kritisi, Ini Kata Pengacara

Terkait dengan hal tersebut, crazy rich Doni Salmanan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan, judi online, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform Quotex.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x