Dapat Peringatan! Ibunda Tangmo Nida Terancam di Penjara, Ini Penyebabnya

- 7 Maret 2022, 20:40 WIB
Heboh Ibunda Tangmo Nida Terancam di Penjara
Heboh Ibunda Tangmo Nida Terancam di Penjara /instagram/@sirayootyotin/Tangmo nida dan keluarga

DENPASARUPDATE.COM - Kematian Tangmo Nida, artis cantik asal Thailand rupanya masih terus menjadi perhatian masyarakat.

Tak hanya di Thailand, kasus tewasnya Tangmo Nida bahkan telah menjadi perhatian dunia.

Baca Juga: Kematian Tangmo Nida Disengaja? Sang Manajer Beri Pengakuan, Ada Percakapan Rahasia Sejam di Mobil

Kasus kematian Tangmo Nida menjadi pembicaraan dan perhatian publik dunia lantaran diduga meninggalnya artis berusia 37 tahun itu secara tidak wajar.

Apalagi ketika ditemukan, jasad Tangmo Nida penuh luka dan kondisinya sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Video Detik-detik Tangmo Nida Jatuh Terekam CCTV, Kuat Dugaan Didorong Seseorang Bukan Menjatuhkan Diri?

Publik hingga kini masih mempertanyakan apakah yang sebenarnya terjadi dengan Tangmo.

Mata dunia pun tertuju pada kelima teman Tangmo Nida yang saat insiden terjadi tengah bersama dengan artis cantik itu di atas speedboat.

Baca Juga: Sebelum Tewas Tangmo Nida Diduga Dicekoki Narkoba & Miras untuk Layani Nafsu Seks Pria Misterius Ini

Namun, rupanya fokus masyarakat tak hanya terhadap kasus atau penyebab Tangmo Nida meninggal dunia, tetapi juga kini tertuju pada sang ibunda, Panida Siriyudthayothin.

Dikutip dari kenh14, Ibunda Tangmo Nida dikritik oleh netizen lantaran dianggap rakus akan uang dan tidak peka dengan kematian tragis yang dialami putrinya.

Baca Juga: Diinterogasi Polisi Selama 7 Jam, Manajer Tangmo Nida Stres Parah, Beri Kesaksian Mengejutkan ke Petugas


Selain itu, dikutip pula dari kenh14, tidak menutup kemungkinan Ibunda Tangmo juga terancam hukuman penjara karena mengungkapkan informasi polis asuransi.

Menurut pengacara Sitara Biabungkerd dikutip dari kenh14, Panida diberikan peringatan lantaran mengungkapkan polis asuransi kecelakaan putrinya, Tangmo Nida.

Baca Juga: BUKTI BARU! CCTV Tunjukan 4 dari 5 Rekan Tangmo Berembuk Tanpa Gatick, Sang Manajer Korban Kambing Hitam?

Penerima manfaat dari asuransi 1 juta baht (sekitar 700 juta VND atau dalam mata uang Indonesia Rp 430 juta) adalah bayi Easter - putri dari manajer wanita Kratik atau Gatick dan juga putri angkat Tangmo Nida.

Keterbukaan informasi asuransi kepada penerima manfaat anak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Profil Lengkap Panida Siriyudthayothin Ibunda Tangmo Nida yang Dikabarkan Dapat Rp13,2 M dari Tersangka

Menurut pengacara Sitara Biabungkerd, pelanggar undang-undang ini dapat divonis enam bulan penjara.

Tidak hanya itu, ibu Tangmo Nida percaya Easter bukan anak angkat aktris yang sah, dia telah berkonsultasi dengan pengacara dan mengajukan keluhan dengan keinginan untuk mencabut hak penerima asuransi.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Jam Upacara Pemakaman Tangmo Nida Selama 3 Hari di Gereja Liberty Bangkok

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memantau jumlah uang yang diwarisi, bukan untuk ikut campur.

Selain itu, pemberitaan bahwa Ibunda Tangmo yang memaafkan Por karena menerima kompensasi juga diklarifikasi oleh pengacara.

Baca Juga: UPDATE: Sejumlah Bukti Baru Kasus Tangmo Nida Ditemukan, Salah Satunya Botol dan Gelas Anggur

Dengan demikian, ini hanya jumlah yang diperkirakan Panida berdasarkan pendapatan Tangmo jika dia masih hidup.

Hal ini akan menjadi dasar bagi keluarga dan pengacara untuk digunakan di pengadilan, pada kenyataannya ibunda Tangmo Nida belum setuju dengan Por dan belum menerima jumlah di atas.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: kenh14


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah