Terkait beredarnya video itu, Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengaku masih melakukan pengecekan. "Kami cek dulu ya," terangnya, singkat.
Dirreskrimsus Polda Bali, Kombespol Hendri Fiuser mengaku pihaknya akan mengambil tindakan. Seperti menyelidiki siapa kedua orang yang terlibat. "Kami akan mendalaminya dan dilakukan penyelidikan," tandas Perwira Melati Tiga di Pundak tersebut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Syamsi memgatakan bahwa pihaknya sementara melakukan penyelidikan. DikatanPerbuatan mesum atau asusila di tempat umum sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: POPULER HARI INI: Persipura Tak Hadir, Madura United Menang WO sampai Ramalan Zodiak Minggu Ini
Tertuang dalam Pasal 281 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan di area publik diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500. ***