Heboh, Pasangan Remaja Mesum di Area Lapangan Renon Denpasar Terekam CCTV, Langsung Viral, Ini Kata Polisi

- 23 Februari 2022, 06:35 WIB
Adegan dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial. Pelakunya pasangan remaja yang berbuat asusial di area Lapangan Renon Denpasar pada Senin malam 21 Februari 2022.
Adegan dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial. Pelakunya pasangan remaja yang berbuat asusial di area Lapangan Renon Denpasar pada Senin malam 21 Februari 2022. /Humas Polda Bali/Denpasar Update

 

DENPASARUPDATE.COM  -  Sepasang remaja diketahui berbuat asusila lantaran terekam kamera CCTV. Keduanya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri meski masih memakai busana dengan gaya duduk dengan pasangan.

Lokasinya di area Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar Timur, Senin malam, 21 Februari 2022 sekitar pukul 21.46.

Adegan layak sensor yang beredar di jagat maya itu ada dua video. Pertama, video berdurasi 37 detik dan video kedua 1 menit 30 detik.

Baca Juga: Ramalan Shio Terkini! Ini Dia 6 Shio yang Beruntung Hari Ini Rabu 23 Februari 2022

 

Dalam rekaman CCTV juga tampak menunjukan waktu dan tempat kejadiannya. Di pojok kanan atas tertulis keterangan  TIK Polda Bali, LapanganRenon. Sedangkan di pojok kiri tertulis keterangan waktu kejadian, yaitu 2022-02-21.

 Aktor pria mengenakan jaket putih dan si wanita memakai dress terusan semacam rok yang mudah disingkap. Keduanya menutupi sebagian wajah dengan masker.

Wajah keduanya tidak terlihat begitu jelas karena pakai masker dan rekaman CCTV-nya juga hitam putih.

Baca Juga: Shio Ini Akan Beruntung dalam Asmara dan Pekerjaan, Kamukah Itu? Ramalan 23 Februari 2022

 

Terkait beredarnya video itu, Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengaku masih melakukan pengecekan. "Kami cek dulu ya," terangnya, singkat.

 Dirreskrimsus Polda Bali, Kombespol Hendri Fiuser mengaku pihaknya akan mengambil tindakan. Seperti menyelidiki siapa kedua orang yang terlibat. "Kami akan mendalaminya dan dilakukan penyelidikan," tandas Perwira Melati Tiga di Pundak tersebut.

 Sementara itu, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Syamsi memgatakan bahwa pihaknya sementara melakukan penyelidikan. DikatanPerbuatan mesum atau asusila di tempat umum sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: POPULER HARI INI: Persipura Tak Hadir, Madura United Menang WO sampai Ramalan Zodiak Minggu Ini

 Tertuang dalam Pasal 281 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan di area publik diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x