DENPASARUPDATE.COM – Meski upaya pemberantasan sudah masif, kejahatan peredaran gelap narkoba faktanya tak pernah putus.
Kali ini satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Denpasar, Bali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, kokain dan ratusan butir ekstasi alias pil setan.
Jumlahnya tidak main-main. Total berat keseluruhan mencapai 20 Kg. Barang haram sebanyak ini diamankan dari tangan dua pengedar asal Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan (kalsel), bernama Muhammad Ansar (24 tahun), dan Aulia Rahman (29 tahun).
Keduanya diamankan di areal parkir Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya IX, Kuta Utara Badung Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Polisi melakukan penangkapan terhadap dua pria ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut ada gelagat mencurigakan. Bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di parkiran di areal parkir Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya IX, Kuta Utara Badung.
Tim lalu melakukan pengintaian terhadap keduannya. Lalu, mereka terpantau dengan gerak-gerik mencurigakan di areal parkir Cyloam Residence.
Baca Juga: Rajut Silaturahmi, Presiden PKS Berdialog Bersama Tokoh Masyarakat Lintas Etnis dan Agama di Bali