Duh, Anak Bunuh Ayah Bakal Lolos dari Pidana Jika Disimpulkan Gangguan Jiwa, Bagaimana Ahli Kejiwaan?

- 9 Februari 2022, 23:32 WIB
Ilustrasi anak menikam ayah hingga tewas
Ilustrasi anak menikam ayah hingga tewas /Pikiran Rakyat /Denpasar Update

Jika hasil pemeriksaan sudah keluar dan membuktikan bahwa pelaku benar-benar mengidap gangguan jiwa, maka Suardana tidak bisa dihukum pidana.

Peluangnya malah diarahkan ke Pasal 44 KUHP ayat (1) berbunyi, tak dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Kemudian di ayat 2 berbunyi, jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah