Jika hasil pemeriksaan sudah keluar dan membuktikan bahwa pelaku benar-benar mengidap gangguan jiwa, maka Suardana tidak bisa dihukum pidana.
Peluangnya malah diarahkan ke Pasal 44 KUHP ayat (1) berbunyi, tak dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Kemudian di ayat 2 berbunyi, jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa. ***