Dia menambahkan untuk pemanfaatan dana DID pusat biasanya infrastruktur. Seperti jalan, fasilitas publik, pembangunan senderan, dan segala macam proyek fisik lainnya.
Lalu apakah dana DID tersebut didapat setiap tahun.
"Saya kurang tahu. Coba tanya di Bakueda atau tim anggaran Pemkab Tabanan. Kalau untuk tahun 2019, apakah Tabanan mendapat kembali, saya tidak tahu," ucapnya.
Terkait berkas yang disita penyidik KPK sudah berjalan lancar.
"Saya bantu tugas-tugas beliau berjalan," tandasnya.
Tak hanya itu kedatangan KPK ternyata juga menggeledah dan memeriksa Kantor Bapelitbang dan Bakueda Tabanan.
Baca Juga: PERTARUHAN! Jelang Bali United vs PSS Sleman, Fadil: Kami Bisa Meraih Hasil Terbaik
Seperti diketahui tahun 2018 lalu Pemkab Tabanan mendapat DID dengan usulan Rp 81 miliar lebih saat Bupati dijabat ol Ni Putu Eka Wiryastuti. Kala itu ada 7 kepala daerah diduga terlibat suap. Selain itu KPK telah menetapkan Yaya Purnomo selaku pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai tersangka.