Tiba-tiba pria itu bergegas turun dari motornya untuk menghampiri Purwanta. Pisau yang dibanya itu diabil dari kantong celana.Tanpa diduga, Sugiana menarik kerah baju Purwanta, lalu mengancam untuk membunuhnya memakai sajam itu.
"Menyaksikan itu, pemilik warung dengan sigap meminta tolong ke anggota polisi yang kebetulan berada di TKP," bebernya.
Beruntung pertikaian lebih jauh berhasil dihindari dan kedua pihak disuruh pulang. Namun Purwanta tak terima lalu melaporkan kejadian itu keesokan harinya.
Baca Juga: Wacana Pembukaan Penerbangan Internasional Bali 14 Oktober, Kadispar: Kami Sedang Memantapkan SOP
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Abiansemal langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi. Setelah informasi terhimpun, Sugiana pun berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Banjar Gulingan, pada Senin, 4 Oktober 2021 sekitat pukul 21.00.
"Diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pengancaman tersebut, karena emosi dituduh oleh korban selingkuh dengan istri kakak korban," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Sugiana dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama setahun penjara. ***