BNN Bali Minta Kalapas Lapor Jika Ditemukan Penyelundupan Narkoba di Lapas

- 26 Maret 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi penangkapan narkoba.
Ilustrasi penangkapan narkoba. //Antara/Ashari/ARAH KATA

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali menandatangai Perjanjian Kerjasama dengam Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali untuk memerangi narkoba.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Hotel Inna Sindhu Beach pada Jumat 26 Maret 2021.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan PKS ini dibentuk sebagai komitmen bersama memberantas jaringan narkoba di Bali, termasuk jaringan narkoba di dalam Rutan.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Impor Beras Hingga Juni, Minta Polemik Impor Beras Dihentikan

"Perjanjian Kerjasama ini diharapkan sinergritas dan kolaborasi yang telah terbangun terus dijaga dengan baik untuk memastikan Lapas atau Rutan khususnya, dan wilayah bali umumnya, dapat terhindar dari bahaya Narkoba melihat kasus Narkoba yang mengalami peningkatan dari waktu ke waktu," jelas Jamaruli.

Sementara itu Kepala BNNP Bali Brigejen Pol I Putu Gede Suastawa mengatakan dengan PKS pemberantasan narkoba dapat ditingkatkan.

Baca Juga: Loh, Ada Drama Ojol di Bali United vs Persib

"Kami menghimbau kepada para Kepala Lembaga Pemasyarakatan agar segera menindaklanjuti kepada BNN jika ditemukan kasus penyelundupan narkoba di dalam lapas," tegasnya.***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah