DENPASARUPDATE.COM –Tak sedikit orang dipenjara, setelah keluar kambuh lagi. Terutama mereka yang masuk dalam kubangan sindikat dan ketergantungan narkoba.
Tim buru sergab Polres Klungkung berhasil membekuk tiga pelaku penipuan melalui media elektronik dengan modus meretas akun Instagram orang lain. Ketiga pelaku yakni Kadek Edi Mudita Yasa, I Ketut Widi Budidarma, dan Made Wartama, asal Kabupaten Buleleng.
Edi adalah otak kejahatan ini. Ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian dan narkoba, mereka menjalankan aksinya dengan meretas akun Instagram milik orang lain.
Baca Juga: Revisi atau Interpretasi UU ITE? DPR Kritik Pemerintah Tidak Satu Suara
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap bermula dari adanya pengaduan masyarakat oleh Ni Made Candra Ayustini, 25 asal Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung pada 12 Februari 2021.
Modusnya pelaku menghubungi korban melalui akun Instagram sepupu korban atas nama Ni Kadek Septia Cahyani yang pada saat ini berada di Jepang untuk bekerja. Seolah-olah sebagai Cahyani, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,4 juta.
“Dengan alasan untuk pembayaran fiskal agar tidak dikenakan penalti di Jepang,” ungkapnya.
Korban pun mengirimkan uang yang diminta ke nomor rekening yang telah diberikan pelaku. Tidak sampai di sana, pelaku dengan menggunakan Instagram milik Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta. Namun untuk kali ini, korban merasa curiga dan merasa ditipu oleh karena itu melaporkan peristiwa itu ke Polres Klungkung. Kebetulan pemilik akun mengaku sudah satu minggu tidak mengoperasikan akun instagramnya tersebut.