Pasien Covid-19 Meninggal, Ahli Waris Dapat Santunan Rp 15 Juta Rupiah, Made Rentin : Masih Tunggu Juknis

- 18 Februari 2021, 15:41 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi Kalaksa BPBD Bali Drs. I Made Rentin, AP. M.Si dalam talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali : Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali’ yang dilaksanakan secara virtual, Jumat 8 Januari 2021.
Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi Kalaksa BPBD Bali Drs. I Made Rentin, AP. M.Si dalam talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali : Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali’ yang dilaksanakan secara virtual, Jumat 8 Januari 2021. /Dok Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM - Ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia dapat santunan Rp 15 juta rupiah.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Nantinya, bagi keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19 berhak mendapatkan santunan Rp 15 juta rupiah.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sekaligus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Made Rentin, menuturkan pihaknya masih menunggu juklak juknis (petunjuk teknis) kegiatan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Pemulihan Pariwisata Mendesak, Menparekraf Perjuangkan Pelaku Sektor Parekraf dapat Prioritas Vaksinasi

"Info dinas sosial, masih minta juklak juknis ke pusat," ucap Rentin pada Kamis 18 Februari 2021.

Terkait dengan jumlah nominal santunan, Made Rentin menegaskan akan sesuai dengan amanat dalam surat edaran dan perihal ahli waris tidak ada prioritas disesuaikan dengan SE.

"Gak ada prioritas semua tentu berhak sesuai amanat SE dan ikuti prosedur yang ada dalam juknis," imbuhnya.

Baca Juga: Bawa Surat Keterangan Rapid Antigen Palsu, Tiga Orang Diciduk di Padangbai

"Jumlahnya sesuai amanat SE, kerja tentu sesuai roll/aturan yang ada. Santunan ini tentu sebagai support dan motivasi bagi keluarga serta menunjukkan bahwa negara hadir di tengah-tengah warganya yang sedang berduka," ujar Rentin.***

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x