Diduga Markup Dana Hibah, Delapan Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Ditetapkan Tersangka

- 11 Februari 2021, 21:28 WIB
Pihak Kejaksaan Negeri Singaraja saat mengumumkan penetapan delapan tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata
Pihak Kejaksaan Negeri Singaraja saat mengumumkan penetapan delapan tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata /Ari Setiawan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Dugaan penyelewengan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) pariwisata di Kabupaten Buleleng, ternyata bukan isapan jempol.

Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, yang ditetapkan tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng.

Baca Juga: Heboh Video Mirip Artis Robby Purba Ngamuk Dan Dorong Pelayan, Langsung Dihujat Warganet

Para tersangka berinisial MSN,NAW, PTS, NYS, IGA, KDW, NYG, dan PTN. Semuanya merupakan pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

Tak banyak nilai kerugiannya. Karena yang diduga dikorupsi hanya pada beberapa item dari kegiatan tersebut. Berdasar hasil audit BPKP total kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai Rp 656 juta.

Dugaan markup pada item i revitalisasi daya tarik wisata senilai Rp 370 juta, bimbingan teknis penerapan protokol kesehatan pada hotel dan restoran senilai Rp 870 juta, serta kegiatan promosi pariwisata Buleleng Explore senilai Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Shio Tikus di Tahun Kerbau Logam, Banyak Hal Menantang dan Keberuntungan, Ini Ramalannya

“Telah dilakukkan ekspose hasil penyidikan umum dan hasilnya penyidik telah menetapkan 8 tersangka. Semua ASN Dispar,” sebut Jayalantara, Kamis 11 Februari 2021. Jayalantara belum merinci peran dan modus masing-masing tersangka dalam kasus ini.

“Fokus penyidikan sementara kegiatan Explore Buleleng dan Bimtek,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ***

Penulis: Ari Setiawan

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah