DENPASARUPDATE.COM - Tersangka kasus penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Yahya, Ustadz Maheer At-Thuwailibi resmi ditahan oleh Bareskrim ñselama 20 hari untuk melakukan proses penyidikan terhadap tersangka.
Maheer ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjend Pol Agro Yuwono menjelaskan penahanan Maheer untuk keperluan penyidikan.
"Sudah dilakukan penahanan," ungkap Irjend Pol Agro seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Kapolri Tegas Sikat Habis Ormas yang Lakukan Premanisme, Negara Tak Boleh Kalah
Ustadz Maheer ditangkap oleh Bareskrim hari Kamis 3 Desember 2020 dikediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat,
Maheer disangkakan oleh penyidik atas UU ITE kareba postingannya yang dianggap menghina satu golongan tertentu.
Baca Juga: Trisno Nugroho: Bali Perlu Diversifikasi Sumber Pertumbuhan Ekonomi
Postungan Maheer yang membuat dia terjerat hukum adalah "'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’," tulis Maheer dengan mancantumkan foto Habub Lutfi.***