Waduh!, Pekerja Serabutan Malah Nyabu di Kandang Sapi, Ini Dalihnya

- 26 November 2020, 16:25 WIB
Tersangka pengonsumsi sabu-sabu di kandang sapi di Desa Tembuku Bangli Bali
Tersangka pengonsumsi sabu-sabu di kandang sapi di Desa Tembuku Bangli Bali /kartika mahayadnya/denpasar update

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti satu potong pipet plastik.

Juga disita sebuah alat hisap berupa bong. Turut disita sebuah celana pendek yang digunakan pelaku saat kejadian dan satu unit sepeda motor pelaku.

Baca Juga: Rugi Ratusan Juta Ekspor Benur, Fahri Hamzah : Karena Bego, Ga Tahunya Rugi

Pelaku bukan merupakan seorang residivis. Namun dari hasil penelusuran polisi, pelaku rupanya sudah empat kali memakai sabu.

“Dari hasil penyidikan pelaku mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut sebanyak empat kali. Dengan alasan sebagai doping agar saat kerja menjadi kuat,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran, sabu diperoleh dari orang berinisial A. Hanya saja, A ini mendekam di Lapas Denpasar.

Baca Juga: Diego Maradona Ternyata Pernah Lawan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 1979

Akibat perbuatannya, pelaku IMG dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. Jika terbukti akan berat dijalaninya. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah