Overstay 7 Bulan dan Kerap Bayar Makanan Seenaknya, WNA Aljazair Diamankan

19 April 2024, 09:05 WIB
SAB, WNA asal Aljazair diamankan Imigrasi Ngurah Rai di sebuah peninganapan di Legian karena overstay dan berbuat onar /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASARUPDATE.COM – WNA berulah sangat banyak di Bali. Sekarang berasal dari Aljazair. 

Diketahui, Bule Aljazair berinisial SAB berusia 38 tahun tersebut sudah overstay di Bali selama kurang lebih 7 Bulan.

Selain itu ia kerap berbuat onar. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, diketahui bahwa SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.

Dari informasi yang dihimpun SAB kerap seenaknya saat makan di rumah makan. Ia sering membayar tidak sesuai dengan harga makanan yang diambilnya.

Dengan kehadiran ini, SAB pun Diamankan oleh  tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai disebuah penginapan pada wilayah Legian, pada Rabu (17/4/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay. Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian," bebernya.

"Setelah informasi dirasa cukup, kemudian bekoordinaDari informassi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian”, tambah Suhendra.

Suhendra menambahkan, saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian.

SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali," ungkapnya.

Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai," tutup Suhendra. ***

Editor: Tegar Putra Jaya

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Tags

Terkini

Terpopuler