Gelapkan Mobil, Bos PT Bali Sati Trans Akan Dibawa ke Polda Bali

1 April 2024, 14:35 WIB
Made Hiroki owner PT Bali Sati Trans akan Diseret ke Polda Bali /ISTIMEWA

BALISUARAMERDEKA - Made Hiroki selaku Bos perusahan rental mobil PT. Bali Sati Trans, berkantor di Jalan Bung Tomo VII Nomor. 4, Denpasar Utara segera dipanggil dan diperiksa penyidik Polda Bali.

Ia segera diseret karena dugaan tindak pidana penggelapan mobil bekerja sama dengan penadah kelas kakap di Sidatapa, yakni Desa terpencil yang terletak di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terkait laporan Melkianus Arianto Umbu Kii menyangkut penggelapan mobil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan nomor laporan LP/B/205/111/2024/SPKT/Polda Bali 22 Maret 2024 sementara diproses.

"Ya menyangkut laporan ini sudah ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik segera tindak lanjuti," ungkap mantan Kapolresta Denpasar sembari mengatakan, terlapor bernama Made Hiroki selaku pemilik perusahan rental mobil PT. Bali Sati Trans diduga menggelapkan unit Daihatsu Xenia DK 1255 AAF segera dipanggil.

Tentu dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dan nantinya dilakukan gelar perkara. Jika terlapor terbukti melakukan tindak pidana makan di serat sebagai tersangka.

"Kita liat perkembangan ke depan. Proses penyelidikan masih berlangsung. Jika hasil gelar nanti, diketahui bersalah wajib diproses," tambah mantan Wakapolres Badung.

Pun kepada pelapor, jika diketahui unit masih ada, dihimpun segera datang ke Polres Buleleng dengan membawa bukti Laporan di Polda Bali, untuk diamankan unit tersebut, diduga dari tangan pihak pemegang unit di Sidetapa yang sampai saat ini terus memantau tebusan itu. Sementara laporan tersebut tetap berproses.

"Silakan bawa STPD ke penyidik Polres Buleleng," bebernya. Dan kepada masyarakat, Polda Bali melalui Kabid Humas mengingatkan untuk tetap berhati-hati.

Dikonfirmasi terpisah, lelaki keturunan Bali-Jepang sapaan Hiroki rupanya janji semata bahwa akan menebus mobil Kamis (28/3/2024).

Ia diduga tidak menepati janji seperti pernyataan sebelumnya. "Mobil ini, antara aku dan pemilik mobil bingung mau nebus ke siapa," kisahnya ketika di konfirmasi.

Ia juga mengatakan bahwa menanti panggilan pemeriksaan dari Polda. Sekaligus akan memberikan keterangan kepada penyidik karena dirinya Intinya juga sebagai korban.

"Ya disini saya jadi korban. Salah satu unit saya juga hilang," singkatnya. Seperti diberitakan sebelumnya ia tak menyangka Daihatsu Xenia DK 1255 AAF hitam, hilang dari tangan penyewa unit bernama Maksimum asal Tabanan.

"Maksimum sewa dari kantor rental mobil saya. Dia hilang kabar dan unit diketahui berada di Desa Sidatapa," ucapnya.

"Selaku perusahaan rent car ia merasa ikut dirugikan dan akan melapor ke Polda Bali soal unit-unit yang hilang di Desa Sidatapa.

Pun terkait dengan laporan di Polda Bali oleh Melkianus Arianto Umbu Kii, pemilik di Polda Bali dikatakan wajar saja, lantaran mobil hilang dari tangan Perusahaan jasa sewa kendaraan.

Kemudian menyangkut uang tebusan Rp30 juta raib di tangan orang Sidatapa, pasutri ini tidak konfirmasi ke Hiro bahwa akan menebus mobil, rencananya pada Kamis (28/3/2024). ***

Editor: Tegar Putra Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler