Gelapkan Dana Dengan Modus Kuasai Jaminan dan Aset, KSP Ema Duta Mandiri Dipolisikan Anggotanya

23 Februari 2024, 11:50 WIB
I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, di Denpasar, Kamis (22/2/2024) /ISTIMEWA

 

DENPASARUPDATE.COM - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), berurusan dengan Hukum.

Salah satu dari ratusan anggota Koperasi yakni I Gusti Ayu Ketut Setiawati, 44, diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.

Laporan dengan nomor STPL/1923/XI/2023/SPKT/Polda Bali itu tentang dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan, mengalami kerugian miliar rupiah dan aset.

Wanita asal Tabanan ini mengaku telah siap lakukan perlawanan.

"Pelaporan saya ke Polda, yang pertama karena pihak koperasi selalu mengulur ngulur waktu untuk memberikan data," kisahnya di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi, di Denpasar, Kamis (22/2/2024).

Dikatakan, disisi lain koperasi mempersiapkan segala sesuatunya untuk dapat menguasai asetnya.

Terbukti, telah dilakukan sita eksekusi asetnya oleh Pengadilan Negeri Tabanan.

Sedangkan sebelumnya ia sendiri sudah sangat beritikad baik sebagai anggota koperasi, yang mau membayar atas apa yang menjadi kewajiban, tentunya dengan perhitungan yang benar.

Tindakan yang dilakukan, telah membuktikan bahwa KSP EDM, berkantor di Jalan Wandira Sakti, No. 8, Ubung, Denpasar Utara, tidak mau menyelesaikan masalah ini dengan baik baik dan secara kekeluargaan.

"Ya, tidak mampu selesaikan secara kekeluargaan, sebagaimana yang menjadi pedoman KSP EDM yakni membina anggotanya. Kasihan atas tindakan Koperasi, suami saya tertekan dan sakit berat hingga detik ini," ucap Setiawati dengan nada sedih.

Di Dalam laporannya, penyidik sudah menyatakan ada unsur penggelapan, dan memberikan keterangan yang tidak benar terkait atas dana-dana.

Sebagai salah satu contoh, dana deposito sejumlah Rp200 juta yang ditarik pada tanggal 24 agustus 2021.

Dimana menurut keterangan Koperasi, dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp49.004.900.

Dan pembayaran bunga sebesar Rp150.995.100, namun faktanya riwayat status pinjaman jelas terlihat bahwa pembayaran bunga sebesar Rp150.995.100 ini hanya dibayarkan sebesar Rp6.611.250 saja.

Lalu kemana dana sebesar Rp 144.383.850 yang dibawa oleh koperasi. Kemudian dana pembayaran pokok sebesar Rp 49.004.900 yang katanya dipergunakan untuk membayar pokok?

Dijelaskan bahwa fakta yang terjadi, dalam surat pernyataan bersama saat penyerahan jaminan, 27 agustus 2021 jelas tertulis bahwa pokok hutang masih sebesar Rp528.000.000 tidak ada pengurangan pokok. 

adi pernyataan koperasi yang menyatakan bahwa telah menarik uang depositonya pada tanggal 24 agustus 2021, dipergunakan untuk pembayaran pokok.

Sebab, nyatanya tanggal 27 agustus 2021 pokok tidak berkurang.

"Kemana uang saya dibawa? Dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan data dan informasi dari koperasi," ungkapnya sembari mengatakan, maka dari itu pihak penyidik akan mengusut tuntas masalah ini sampai ia mendapatkan keadilan.

Dikatakannya, pemanggilan terhadap koperasi telah dilakukan beberapa kali oleh penyidik.

Dan koperasi beberapa kali telah memenuhi panggilan. Namun sangat minim data yang dibawa dengan alasan bahwa data ada di kantor sebanyak 4 dus.

Namun ditunggu tunggu tidak kunjung datang sampai pada akhirnya penyidik Polda Bali datang ke kantor koperasi pada tanggal 19 februari 2024 dan Selasa 20 Februari 2023. 


Namun sampai dengan hari ini pihak koperasi belum menyerahkan data yang disebutkan dengan alasan, sedang dipersiapkan oleh pihak koperasi.

"Dalam proses penyidikan ini , pihak KSP EDM melakukan manuver dengan mengajukan lelang jaminan di KPKNL Denpasar," lagi kisahnya.

Dan ini membuktikan bahwa koperasi sangat tidak berkepri kemanusiaan.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) melakukan penekanan -penekanan dan Tindakan intimidasi dengan keikutsertaan Pengadilan Negeri Tabanan untuk menjatuhkan anggotanya.

Karena dalam kesempatan ini, I Gusti Ayu Ketut Setiawati, memohon kepada pemerintah Daerah Bali, yakni Bapak Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, dan Kementrian Koperasi untuk membantunya dalam menyelesaikan masalah dengan pihak KSP EDM. 


Pun bisa mengawasi tindakan yang dilakukan Koperasi KSP Ema Duta Mandiri yang diketahui mendapatkan predikat terbaik diberikan oleh pemerintah.

Terkait dengan langkah yang dilakukan penyidik kepolisian, Ketua KSP EDM I Wayan Murjo didampingi pengacara I Made Kartika mengatakan, pernyataan I Gusti Ayu Ketut Setiawati membenarkan.

"Benar, polisi sudah kesini," singkatnya mantan Komisaris BPR Kertiawan. ***

Editor: Tegar Putra Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler